SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPID) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SERANG
Serang 26 agustus 2020,Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang telah mengadakan rapat secara interen dengan Inspektorat yang bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang dengan membahas mengenai SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPID) dengan dihadiri oleh parapegawai Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang,dalam hal ini membahas mengenai penilaian pencapain mengenai kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang oleh karenanya arahan dari Inspektorat yakni agar hendaknya SPIP ini terpenuhi,diantaranya untuk batas nilai yang telah disepakati agar tercapai, selanjutnya untuk kedepannya akan direncanakan Bimtek (Bimbingan Teknis) mengenai SPID ini agar supaya ada pembekalan untuk para pegawai yang berkecimpung mengenai SPID ini.
Selanjutnya Pemerintah telah banyak mengeluarkan berbagai bentuk sistem yang seluruhnya berakhir pada tujuan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan tentu memiliki kegiatan yang cukup banyak dan sangat luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan hingga evaluasi. Maka untuk dapat mewujudkan tata kelola penyenggaraan pemerintah yang baik tersebut pemerintah membentuk suatu sistem yang dapat mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Sistem dimaksud adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau sering disingkat dengan SPIP.
Dengan adanya SPIP tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi dimana terdapat budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan sehingga dapat mendeteksi terjadinya sejak dini kemungkinan penyimpangan serta meminimalisir terjadinya tindakan yang dapat merugikan negara.
Selanjutnya Pemerintah telah banyak mengeluarkan berbagai bentuk sistem yang seluruhnya berakhir pada tujuan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan tentu memiliki kegiatan yang cukup banyak dan sangat luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan hingga evaluasi. Maka untuk dapat mewujudkan tata kelola penyenggaraan pemerintah yang baik tersebut pemerintah membentuk suatu sistem yang dapat mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Sistem dimaksud adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau sering disingkat dengan SPIP.
Dengan adanya SPIP tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi dimana terdapat budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan sehingga dapat mendeteksi terjadinya sejak dini kemungkinan penyimpangan serta meminimalisir terjadinya tindakan yang dapat merugikan negara.