REKOMENDASI SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan) di berbagai bidang seperti : Gedung Sipil,Intalasi Mekanik dan Elektrikal, Jasa Pelaksana lainnya dll. surat ijin usaha konstruksi sebagai surat bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan kegiatan konstruksi baik di lingkungan pemerintah, BUMN maupun Non Pemerintahan.
SIUJK wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi dalam mengikuti tender dan mengurangi biaya pph 23, memiliki SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) berarti perusahaan tersebut sudah memenangkan babak pertama dalam pelelangan karena sudah lulus dalam administrasi perusahaan dan sudah tersertifikasi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang sebagai teknis bertanggungjawab dalam mengeluarkan rekomendasi IUJK yang akan menjadi dasar bagi Instansi Pemerintah non teknis dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan SIUJK.
Persyaratan utama dalam pengurusan rekomendasi SIUJK adalah mempunyai Sertifikat Tenaga Ahli Konstruksi (SKA/SKT) dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari LPJK. IUJK/ Bidang pekerjaan yang termaktuk di SIUJK harus mengikuti yang ada di Sertifikasi badan Usaha Perusahaan tersebut (SBU) dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan . Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Syarat pengurusan rekomendasi SIUJK :
• Berkas OSS
• Surat IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
• SBU ( Surat Badan Usaha )
• Penanggung Jawab Badan Usaha( PJTBU) Melampirkan :
o Serifikat Tenaga Terampil Perusahaan(SKT/SKA) Sesuai Bidang
o Ijasah, KTP, dan Foto
Dokumentasi/Foto :
• Gedung Kantor
• Papan Nama Perusahaan
• Mebeler & Alat – alat Kantor
Pengurusan rekomendasi SIUJK dapat diselesaikan dalam waktu satu hari setelah persyaratan sudah lengkap. Adapun Daftar Surat Rekomendasi SIUJK yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang. Dan dilanjutkan/diteruskan ke DPTPS Kabupaten Serang untuk di aktifasi IUJK tersebut.
SIUJK wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi dalam mengikuti tender dan mengurangi biaya pph 23, memiliki SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) berarti perusahaan tersebut sudah memenangkan babak pertama dalam pelelangan karena sudah lulus dalam administrasi perusahaan dan sudah tersertifikasi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang sebagai teknis bertanggungjawab dalam mengeluarkan rekomendasi IUJK yang akan menjadi dasar bagi Instansi Pemerintah non teknis dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan SIUJK.
Persyaratan utama dalam pengurusan rekomendasi SIUJK adalah mempunyai Sertifikat Tenaga Ahli Konstruksi (SKA/SKT) dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari LPJK. IUJK/ Bidang pekerjaan yang termaktuk di SIUJK harus mengikuti yang ada di Sertifikasi badan Usaha Perusahaan tersebut (SBU) dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan . Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Syarat pengurusan rekomendasi SIUJK :
• Berkas OSS
• Surat IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
• SBU ( Surat Badan Usaha )
• Penanggung Jawab Badan Usaha( PJTBU) Melampirkan :
o Serifikat Tenaga Terampil Perusahaan(SKT/SKA) Sesuai Bidang
o Ijasah, KTP, dan Foto
Dokumentasi/Foto :
• Gedung Kantor
• Papan Nama Perusahaan
• Mebeler & Alat – alat Kantor
Pengurusan rekomendasi SIUJK dapat diselesaikan dalam waktu satu hari setelah persyaratan sudah lengkap. Adapun Daftar Surat Rekomendasi SIUJK yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang. Dan dilanjutkan/diteruskan ke DPTPS Kabupaten Serang untuk di aktifasi IUJK tersebut.