PERAN KONSULTAN PENGAWAS PADA PELAKSANAAN KONSTRUKSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SERANG
Serang, 02 /07/ 2020 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang telah melaksankan kegiatan rapat secara internal khususnya di Bidang Irigasi yang dibawah pimpinan Kepala Bidang Irigasi NURLAELAH,STP, MM dan di hadari secara langsung oleh staf dan jajaranya, dengan Narasumber Ir. ISHAK MUSA,MM.
Maksud dari pertemuan tersebut yakni memberikan pembekalan kepada Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi diantaranya :
A. TUGAS
1. tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa pengawasan konstruksi memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala.
4. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (hse) oleh pelaksana.
5. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan.
6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.
7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima.
8. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima pertama (pho).
10. membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
B. Tanggung Jawab
1. melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.
2. menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada ppk.
3. meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.
C. Wewenang
1. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak.
2. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan.
3. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
4. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak.