MONITORING DAN EVALUASI TIM PEMANFAATAN DAN PENGAWASAN RUANG KABUPATEN SERANG
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan ruang, tujuan penyelenggaraan penataan ruang adalah untuk mencapai kondisi ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Untuk dapat menjaga konsistensi dari pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayah, setiap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memerlukan upaya monitoring terhadap pemanfaatan ruang yang berjalan serta mengevaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang yang ada terhadap rencana tata ruang wilayahnya. Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) ini menjadi kewajiban perangkat Pemerintah daerah yang memiliki tujuan untuk menilai apakah pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku serta memiliki izin atas penggunaan lahan tersebut.
Dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang khususnya Bidang Penataan Ruang memiliki program monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan industri yang telah berjalan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengirimkan tim Monev ke lokasi industri yang telah ditentukan. Tim Monev ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 800/0112/Kep.DPUPR/2020 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Kegiatan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang Tahun anggaran 2020.
Nantinya Tim monev akan melakukan pengecekan terhadap dokumen perijinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini seperti Ijin Lokasi, Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Dokumen Lingkungan dan Perijinan lainnya. Selain melakukan pengecekan terhadap dokumen, tim Monitoring dan Evaluasi juga melakukan pengecekan kesesuaian penggunaan lahannya dengan membandingkan dengan ketentuan dari Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Gambar Siteplan yang sudah ditetapkan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Serang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang khususnya Bidang Penataan Ruang memiliki program monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan industri yang telah berjalan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengirimkan tim Monev ke lokasi industri yang telah ditentukan. Tim Monev ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 800/0112/Kep.DPUPR/2020 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Kegiatan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang Tahun anggaran 2020.
Nantinya Tim monev akan melakukan pengecekan terhadap dokumen perijinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini seperti Ijin Lokasi, Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Dokumen Lingkungan dan Perijinan lainnya. Selain melakukan pengecekan terhadap dokumen, tim Monitoring dan Evaluasi juga melakukan pengecekan kesesuaian penggunaan lahannya dengan membandingkan dengan ketentuan dari Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Gambar Siteplan yang sudah ditetapkan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Serang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.