SISTEM INFORMASI MONITORING DAN EVALUASI PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (SIMOLEK)

SIMOLEK adalah Sistem Informasi untuk memudahkan monitoring dan evalusasi kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Bagian Bina Program membuat inovasi baru. Yakni dengan membuat aplikasi baru yang dinamakan Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Secara Elektronik (Simolek).
Aplikasi tersebut nantinya dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Sistem informasi ini akan memberikan informasi secera riil kepada semua lapisan masyarakat dan bisa diakses secara online oleh publik yang akan menggambarkan sejauh mana progres serapan anggaran dan progres fisik seluruh OPD. Adapun data yang ada dalam aplikasi Simolek tersebut, akan diinput dari data rencana umum pengadaan (RUP) yang melalui proses lelang dan dari paket-paket pengadaan langsung (PL) yang nilainya mulai dari Rp 50 juta ke atas.
Jadi nanti semua OPD bisa melihat melalui sistem ini mengenai progres kerja tinggal di akses saja melalui handphone atau Internet. untuk proses PL, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diamanatkan bahwa mulai anggaran 2019 semua pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara elektronik termasuk proses PL yang dilakukan oleh pejabat pengadaan.

PERATURAN PRESIDEN RI Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang-Jasa telah ditanda tangani oleh presiden. Perpres yang baru ini menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berlaku efektif pada Juli 2018 mendatang.
Dilihat dari perubahan dari Pepres PBJ yang baru, sedikitnya ada 10 poin yang berbeda dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang selama ini digunakan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah se-Indonesia. Perubahan itu adalah sebagai berikut :

    Lebih Sederhana
Perpres PBJ Baru direncanakan memiliki 15 Bab dengan 98 pasal, lebih sederhana dibandingkan Perpres Nomor  54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 Bab dengan 139 Pasal. Selain jumlah pasalnya yang lebih sedikit, Perpres PBJ Baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

    Agen Pengadaan
Dalam Perpres Baru akan diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I.

Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.

Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu satker, sementara satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.

    Swakelola Tipe Baru
Bila pada Perpres Nomor  54 Tahun 2010 beserta perubahannya kita mengenai 3 tipe swakelola, maka pada Perpres PBJ Baru dikenal dengan 4 tipe swakelola. Tipe keempat yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dll.

    Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
Melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci didalam Perpres PBJ Baru. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

    Perubahan Istilah
Perpres PBJ Baru akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.

    Otonomi BLU untuk Mengatur Pengadaan Sendiri
Perpres PBJ Baru akan menekankan bahwa BUMN/BUMD dan Badan Layanan Umum (BLU) Penuh untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU.

Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tatacara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.

    ULP menjadi UKPBJ
Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan nama generic untuk menunjukan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

    Batas Pengadaan Langsung
Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.

    Jaminan Penawaran
Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres Nomor 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp.10 Milyar.

    Jenis Kontrak
Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan kontrak payung.(jejakrekam)

Identitas Website

Nama Website : DPUPR Kabupaten Serang
Email : [email protected]
URL : [email protected]
No. Telepon : (0254) 200363
Alamat : Jalan Sama'un Bakri

Map Location