KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN SYEKH NAWAWI ALBANTANI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KABUPATEN SERANG
Dalam rangka mendukung penataan ruang daerah, Pemerintah Kabupaten serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang pada tanggal 28 Juli 2020 melaksanakan rapat Konsultasi Publik, rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang H. Mohammad Hanafiah, ST, M.T dan dihadiri oleh Kepala OPD, Camat Tanara, para Kepala Desa dan Tokoh masyarakat di Kecamatan Tanara yang bertempat di Hotel Ledian Jl. Jendral sudirman No. 88 Sumur Pecung - Kota Serang.
Kawasan Wisata Religi Syekh Nawawi AlBantani yang terletak di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan sosial budaya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011-2031.
Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Syekh Nawawi Al-Bantani yang sedang dilakukan ini merupakan salah satu pelaksanaan amanat RTRW untuk mendorong pertumbuhan dan melindungi kelestariannya agar nilai strategis dari kawasan tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Serang pada umumnya dan khususnya untuk masyarakat Kecamatan Tanara.
Rapat Konsultasi Publik ini bertujuan untuk menjaring masukan-masukan dari OPD terkait dengan adanya rapat Konsultansi Publik ini diharapkan wilayah perencanaan dapat berjalan lancar dan memperoleh dokumen yang sesuai tata ruang dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Serang.
Kawasan Wisata Religi Syekh Nawawi AlBantani yang terletak di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan sosial budaya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011-2031.
Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Syekh Nawawi Al-Bantani yang sedang dilakukan ini merupakan salah satu pelaksanaan amanat RTRW untuk mendorong pertumbuhan dan melindungi kelestariannya agar nilai strategis dari kawasan tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Serang pada umumnya dan khususnya untuk masyarakat Kecamatan Tanara.
Rapat Konsultasi Publik ini bertujuan untuk menjaring masukan-masukan dari OPD terkait dengan adanya rapat Konsultansi Publik ini diharapkan wilayah perencanaan dapat berjalan lancar dan memperoleh dokumen yang sesuai tata ruang dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Serang.