RAPAT PEMBAHASAN LAPORAN AKHIR PENYUSUN RDTR,KLHS,DAN KAJIAN KEBIJAKAN WILAYAH PERENCANAAN KEC. TIRTAYASA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SERANG
Serang,31/10/2023, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang telah melaksanakan rapat dalam pembahasan laporan akhir penyusunan RDTR, KLHS, dan Kajian Kebijakan Wilayah Perencanaan Kecamatan Tirtayasa. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka memastikan bahwa semua aspek perencanaan wilayah telah dipertimbangkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kecamatan Tirtayasa.
Rapat pembahasan laporan akhir penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), dan Kajian Kebijakan Wilayah Perencanaan Kecamatan Tirtayasa merupakan tahap penting dalam proses perencanaan wilayah. Rapat ini bertujuan untuk menyusun dan membahas laporan akhir dari beberapa studi tersebut.
RDTR adalah dokumen perencanaan yang merinci penggunaan lahan dan perkembangan wilayah di kecamatan ini. RDTR harus memastikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan serta mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. KLHS adalah alat untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari pembangunan yang direncanakan. Ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan alam dan kualitas hidup penduduk. Kajian Kebijakan Wilayah adalah evaluasi dan analisis terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku di wilayah perencanaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi dan kebijakan mendukung tujuan pembangunan wilayah yang telah ditetapkan.
Hasil dari Rapat Pembahasan Laporan Akhir Penyusun RDTR,KLHS,Dan Kajian ini yakni Laporan yang mencakup perencanaan penggunaan lahan, infrastruktur, dan pengembangan wilayah. kesimpulan dari rapat ini yakni tentang penerimaan laporan-laporan akhir RDTR, KLHS, dan Kajian Kebijakan Wilayah. Langkah-langkah selanjutnya akan dibahas, termasuk persiapan untuk tahap-tahap berikutnya dalam proses perencanaan wilayah. Rapat ditutup dengan ucapan terima kasih kepada semua peserta yang telah hadir. Kesepakatan-kesepakatan dan keputusan yang diambil selama rapat akan direkapitulasi.
Rapat pembahasan laporan akhir penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), dan Kajian Kebijakan Wilayah Perencanaan Kecamatan Tirtayasa merupakan tahap penting dalam proses perencanaan wilayah. Rapat ini bertujuan untuk menyusun dan membahas laporan akhir dari beberapa studi tersebut.
RDTR adalah dokumen perencanaan yang merinci penggunaan lahan dan perkembangan wilayah di kecamatan ini. RDTR harus memastikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan serta mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. KLHS adalah alat untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari pembangunan yang direncanakan. Ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan alam dan kualitas hidup penduduk. Kajian Kebijakan Wilayah adalah evaluasi dan analisis terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku di wilayah perencanaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi dan kebijakan mendukung tujuan pembangunan wilayah yang telah ditetapkan.
Hasil dari Rapat Pembahasan Laporan Akhir Penyusun RDTR,KLHS,Dan Kajian ini yakni Laporan yang mencakup perencanaan penggunaan lahan, infrastruktur, dan pengembangan wilayah. kesimpulan dari rapat ini yakni tentang penerimaan laporan-laporan akhir RDTR, KLHS, dan Kajian Kebijakan Wilayah. Langkah-langkah selanjutnya akan dibahas, termasuk persiapan untuk tahap-tahap berikutnya dalam proses perencanaan wilayah. Rapat ditutup dengan ucapan terima kasih kepada semua peserta yang telah hadir. Kesepakatan-kesepakatan dan keputusan yang diambil selama rapat akan direkapitulasi.