PEMBANGUNAN TPST KECAMATAN KIBIN DAN TPS-3R KECAMATAN ANYAR
Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Serang melalui DPUPR Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan penyediaan fasilitas pengolahan sampah untuk penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Serang. DPUPR membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Termal dengan menggunakan alat Incenerator yang terletak di Kecamatan Kibin serta merehabilitasi TPS-3R di Kecamatan Anyar.
Incenerator adalah Alat Pembakar Limbah Padat. Incenerator sangat populer di beberapa negara seperti Jepang dimana lahan merupakan sumber daya yang sangat langka. Bahkan Denmark dan Swedia sudah menggunakannya baik untuk mengurangi volume sampah maupun sebagai energi pembangkit listrik.
Berikut ini ada beberapa manfaat incinerator adalah:
1. Dapat mengurangi massa atau volume limbah padat.
2. Mendestruksikan patogen yang berbahaya seperti kuman penyakit menular.
3. Tidak memerlukan lahan yang luas.
4. Mudah, efisien, dan cepat.
Pengadaan Incenerator Kabupaten Serang memiliki kapasitas pengolahan sampah 15 ton/hari sampai 20 ton/hari. Pengolahan Sampah ini menggunakan sistem Refused Derrived Fuel (RDF)/Bahan bakar Jumputan Padat untuk campuran batubara dengan kapasitas 10 ton/hari.
Rencana pengadaan 2 unit alat Incenerator dan 2 pengolahan dengan kapasitas total 50 ton/hari untuk 2 kecamatan yaitu Kibin dan Anyer. Lahan untuk TPST kecamatan Kibin seluas 6000m2 sedangkan TPS-3R kecamatan Anyer seluas 450m2.
Kemajuan proyek pembangunan gedung TPST Kibin dan TPS-3R Kecamatan Anyer sudah mencapai 20%, yang diharapkan pada bulan Oktober 2023 ini, alat incenerator dapat dipasangkan didalam gedung hanggar. Sedangkan kemajuan proyek pengadaan alat incenerator sudah mencapai 62%.
"Harapan kami, pada tahun 2023 ini TPST Kecamatan Kibin dan TPS-3R Kecamatan Anyer Selesai tepat waktu sesuai spesifikasi dan kontrak serta lulus uji fungsi. Kami terus memonitor pekerjaan ini dengan kolaborasi dengan DLH Kabupaten Serang, Camat, Kades dan Kelompok masyarakat" ungkap Yadi Priyadi Rochdian selaku Kepala DPUPR Kabupaten Serang.