RAPAT PEMBAHASAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR) PT. HIDROGEN PEROXIDA INDONESIA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SERANG
Serang,04/10/2022 Bertempat di ruang aula rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang, telah melaksanakan Rapat Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama PT. Hidrogen Peroxida Indonesia. Acara rapat ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang M. FURQON,S. Sos beserta staf dan jajarannya. Dan dari rapat tersebut ada peserta undangan dari OPD lain diantaranya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang,Dinas Pertanian Kabupaten Serang,Kantor Pertanahan Kabupaten Serang,Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang,Adjat Gunawan, ST., MM,. (Tokoh Masyarakat),Unsur Kecamatan Pulo Ampel dan Pimpinan PT. Hidrogen Peroxida Indonesia.
Dari pembahasan rapat tersebut ada tanggapan dan masukan dari unsur peserta rapat dan sekaligus ada arahan rencana tata ruang yakni arahan rencana tata ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011 sampai dengan 2031.