RAPAT PEMBAHASAN PERMOHONAN PERSETUJUAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR) ATAS NAMA PT. CAHAYA UNGGUL MITRA SEJATI DENGAN RENCANA KEGIATAN REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA YANG BERADA DI DESA KOPER KECAMATAN CIKANDE
Serang,23/09/2022 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang Telah melaksanakan Rapat Pembahasan Permohonan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Atas Nama PT. Cahaya Unggul Mitra Sejati Dengan Rencana Kegiatan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Yang Berada di Desa Koper Kecamatan Cikande dan Desa Pelamunan Kecamatan Kramatwatu,yang dilaksanakan di Ruang Aula Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang,dalam pelaksanaan rapat ini di hadiri secara langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang M. FURQON,S. Sos
Dalam pelaksanaan rapat ini dihadiri oleh OPD undangan yakni Kepala Badan Perencanaan dan pembangunan Daerah Kabupaten Serang,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang,Kepala Dinas Pertanian,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang,Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang,Kasubag Sub Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang,Ikatan Ahli Perencana,Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia,Tokoh masyarakat,Camat Kramatwatu,Camat Cikande,Pimpinan PT. Cahaya Unggul Mitra Sejati dan Pimpinan PT. Sinar Alam Semmbilan.
Kesimulan dari rapat tersebut yakni telah terbit Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) atas nama PT. Cahaya Unggul Mitra Sejati nomor: 107/2022 tanggal 06 September 2022 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dengan rencana kegiatan Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Kode KBLI 68111) dimana sesuai pertimbangan terhadap lokasi yang dimohon ditinjau dari aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta kemampuan, sebagai berikut :
a. Sesuai sebagian seluas ± 72.710 M2 (96,39%).
b. Sesuai bersyarat seluas ± 2.725 M2 (3,61%) berada didalam Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK.0201/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DIY, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali dan Provinsi NTB.
a. Sesuai sebagian seluas ± 72.710 M2 (96,39%).
b. Sesuai bersyarat seluas ± 2.725 M2 (3,61%) berada didalam Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK.0201/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DIY, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali dan Provinsi NTB.