RAPAT SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NO. 5 TAHUN 2020 TENTANG PEMBAHASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NO. 10 TAHUN 2011 TENTANG RTRW KABUPATEN SERANG TAHUN 2011-2031 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SERANG

Serang,22/09/2022 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang telah melaksanakan Rapat di Le Dian Hotel & Cottage Mengenai Rapat Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 5 tahun 2020 Tentang Pembahasan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011-2031.

Rapat Sosialisasi tersebut dihadiri secara langsung oleh Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang YADI PRIYADI,R,ST,.MM,.MT dan Kepala Bidang Tata Ruang M. FURQON,S. Sos beserta staf dan jajarannya.

Dalam pelaksanaan rapat sosialisasi ini yakni penyepakatan delineasi RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Cikeusal Petir dan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Tanara dengan mengundang 90 peserta yang terdiri dari Tim Forum Penataan Ruang, Unsur Kecamatan dan Unsur Desa di wilayah Kecamatan Cikeusal, Petir, Tanara, Pontang, dan  Tirtayasa.


Identitas Website

Nama Website : DPUPR Kabupaten Serang
Email : [email protected]
URL : [email protected]
No. Telepon : (0254) 200363
Alamat : Jalan Sama'un Bakri

Map Location