KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN DOKUMEN RDTR WILAYAH PERENCANAAN KECAMATAN WARINGINKURUNG DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SERANG
Senin, 15 Agustus 2022 bertempat di Aula Rapat Dinas PUPR Kabupaten Serang, diadakan acara Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Waringinkurung. Konsultasi Publik menjadi salah satu syarat pemenuhan kelengkapan administrasi untuk Persetujuan Substansi RDTR di Kementerian ATR/BPN, sehingga penting untuk menjadi perhatian kita bersama.
Acara Konsultasi Publik ini dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Bapak Furqon, S.Sos dan dihadiri oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Serang, Camat Waringinkurung, Perwakilan 11 Kepala Desa di Kecamatan Waringinkurung, serta narasumber acara Konsultasi Publik yaitu Tim Konsultan dari PT. Giri Awas.
Adapun pembahasan yang disampaikan dalam acara Konsultasi Publik RDTR WP Kecamatan Waringinkurung adalah pemaparan terkait Pemahaman RDTR, Profil Kecamatan Waringinkurung, Konsep RDTR Waringinkurung, Konsep Peraturan Zonasi, dan Rancangan Peraturan Bupati. Para peserta acara Konsultasi Publik pun turut aktif dalam memberikan informasi terkait kondisi eksisting wilayah Kecamatan Waringinkurung dalam sesi tanya jawab yang diberikan oleh moderator, serta memberikan saran dan masukan yang membangun terhadap penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Waringinkurung ini.