RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN RUISLAGH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SERANG
Pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dilakukan rapat koordinasi pelaksanaan ruislagh (tukar-menukar) bidang tanah Mushola Baitul Mutaqin yang dihadiri oleh beberapa unsur OPD di lingkup Kabupaten Serang meliputi Inspektorat, Bagian Hukum, DPUPR dan BPKAD. Hal yang melatarbelakangi dilakukannya tukar menukar ini yaitu adanya pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Serang yang berlokasi di Kecamatan Ciruas. Untuk mendukung kegiatan tersebut, perlu adanya penyediaan infrastruktur yang memadai. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penaatan Ruang telah merencanakan pelebaran pada akses masuk menuju pusat pemerintahan yang baru.
Dalam penyediaan infrastruktur yang baik tentunya melewati rangkaian kegiatan seperti perencanaan, pengadaan, dan pembangunan pada rencana ruas yang akan dilakukan pelebaran. Dalam proses pengadaan tanah (jalan) untuk kepentingan umum ini terdapat bangunan mushola yang merupakan tanah wakaf. Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk ditukar, kecuali apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
Maksud dan tujuan dilakukannya rapat koordinasi ini untuk mendapatkan informasi mengenai hal apa saja yang perlu dipersiapkan beserta langkah-langkah yang harus dilakukan baik dari segi administrasi dan juga lainnya untuk pelaksanaan tukar menukar tersebut agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena pelaksanaan ruislagh atau tukar menukar pada bidang tanah Musholla Baitul Mutaqin ini merupakan amanat dari undang-undang oleh karenanya perlu dilakukan sebagaimana mestinya.
Dalam penyediaan infrastruktur yang baik tentunya melewati rangkaian kegiatan seperti perencanaan, pengadaan, dan pembangunan pada rencana ruas yang akan dilakukan pelebaran. Dalam proses pengadaan tanah (jalan) untuk kepentingan umum ini terdapat bangunan mushola yang merupakan tanah wakaf. Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk ditukar, kecuali apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
Maksud dan tujuan dilakukannya rapat koordinasi ini untuk mendapatkan informasi mengenai hal apa saja yang perlu dipersiapkan beserta langkah-langkah yang harus dilakukan baik dari segi administrasi dan juga lainnya untuk pelaksanaan tukar menukar tersebut agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena pelaksanaan ruislagh atau tukar menukar pada bidang tanah Musholla Baitul Mutaqin ini merupakan amanat dari undang-undang oleh karenanya perlu dilakukan sebagaimana mestinya.