RAPAT PEMBAHASAN BERSAMA TKPRD KABUPATEN SERANG MENGENAI RENCANA KEGIATAN PT. KAWASAN MARITIM SAMUDERA JAYA DAN PT. CAHAYA UNGGUL MITRA SEJATI DALAM RANGKA PENERBITAN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR)

 
     Persetujan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. Untuk mendapatkan Persetujan Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tersebut salah satunya ditempuh melalui rapat TKPRD.
     Pada hari Senin, 06 Desember 2021 dilakukan Rapat pembahasan Persetujan Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang yang dihadiri oleh OPD yang termasuk kedalam Tim TKPRD Kabupaten Serang, Camat Kibin, Camat Bojonegara, Pimpinan PT. Kawasan Maritim Samudera Jaya dan PT. Cahaya Unggul Mitra Sejati.
     Dalam rapat ini membahas informasi permohonan yang diajukan melalui sistem OSS-RBA yang diajukan oleh PT. Kawasan Maritim Samudera Jaya dan PT. Cahaya Unggul Mitra Sejati. Rencana kegiatan yang dimohon oleh PT. Kawasan Maritim Samudera Jaya yaitu Pergudangan dan Penyimpanan yang berlokasi di Desa Margagiri dan Desa Ukirsari Kecamatan Bojonegara sedangkan rencana kegiatan PT. Cahaya Unggul Mitra Sejati yaitu Pembangunan Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa yang berlokasi di Desa Sukamaju Kecamatan Kibin.
     Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam rapat tersebut menyatakan “Proses Persetujan KKPR ini merupakan sistem baru pengganti izin lokasi, sehingga dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa penyesuaian yang harus dilakukan”. Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) masing-masing perusahaan baik kesesuaian tanah, arahan fungsi kawasan Rencana Tata Ruang, ketentuan teknis bangunan serta ketentuan umum peraturan zonasi. Adapun hasil rapat tersebut akan menjadi dasar dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Identitas Website

Nama Website : DPUPR Kabupaten Serang
Email : [email protected]
URL : [email protected]
No. Telepon : (0254) 200363
Alamat : Jalan Sama'un Bakri

Map Location